OJK Bagikan Tips Transaksi Keuangan Aman di Platform Digital
OJK Bagikan Tips Transaksi Keuangan Aman di Platform Digital. Deputi Direktur Pelaksanaan Edukasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Halimatus Sa’diyah, berbagi kiat penting tentang melakukan transaksi keuangan di platform digital yang aman dari ancaman tindakan kejahatan. Dalam sebuah diskusi daring pada Selasa, Halimatus memberikan wawasan yang sangat berharga untuk melindungi diri dari praktik kejahatan digital yang semakin mengkhawatirkan.
“Dengan kemudahan di era digital ini, memang kita bisa bertransaksi lebih mudah, namun kita juga harus ingat bahwa hal ini bisa membuat kita melampaui batas sehingga kadang-kadang kita lupa. Misalnya, ketika kita berbagi data pribadi di media sosial, ini merupakan sesuatu yang sangat berbahaya karena data pribadi kita bisa dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” ujarnya.
Beberapa kejahatan yang umum terjadi di platform digital termasuk social engineering yang memanipulasi psikologis korban melalui penipuan telepon yang seolah-olah berasal dari pusat panggilan bank. Selain itu, ada juga praktik phising yang mengincar data pribadi korban melalui situs palsu atau file APK yang mencurigakan. Tidak ketinggalan, card tapping yang merupakan tindakan merugikan dengan mengganjal kartu ATM agar dapat diambil alih, serta skimming yang mencuri informasi keuangan dari kartu ATM dengan menyalin data pada strip magnet kartu tersebut.
Halimatus menekankan pentingnya untuk tidak membagikan informasi pribadi atau data sensitif seperti kode verifikasi kartu kredit atau debit, nomor pin ATM, data KTP, dan lainnya. Dia juga menyarankan agar selalu menggunakan perangkat resmi saat melakukan transaksi melalui mesin Electronic Data Capture (EDC), dan untuk tidak mengunduh file dari sumber yang tidak terpercaya, terutama file APK yang dibagikan oleh orang yang tidak dikenal.
Tak hanya itu, Halimatus juga menganjurkan untuk tidak menggunakan jaringan Wi-Fi saat melakukan transaksi di platform keuangan digital. Menurutnya, lebih baik menggunakan kuota sendiri untuk keamanan yang lebih baik.
Selanjutnya, ia menegaskan agar menjaga kerahasiaan kode one time password (OTP) yang dikirim melalui SMS, dan untuk tidak mudah terpengaruh oleh orang yang mengaku sebagai petugas dari pelaku usaha jasa keuangan.
Untuk meningkatkan literasi keuangan digital di kalangan masyarakat, OJK memiliki sejumlah program edukasi dan sosialisasi, termasuk edukasi minimal satu kali dalam satu semester yang diwajibkan bagi pelaku usaha jasa keuangan kepada nasabahnya. Selain itu, OJK juga menyediakan platform pembelajaran mandiri seperti Learning Management System Edukasi Keuangan (LMSKU) dan Sikapi Uangmu. Tak lupa, OJK juga mengajak tenaga pendidik dan pemuka agama untuk turut serta dalam meningkatkan literasi keuangan masyarakat melalui pelatihan dan sosialisasi.
















