Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan panduan untuk menghindari aplikasi pinjol ilegal. Berikut ciri-ciri yang harus diperhatikan:
- Tidak Terdaftar di OJK: Pastikan aplikasi memiliki izin dari OJK.
- Suku Bunga Tidak Wajar: Hati-hati dengan suku bunga yang terlalu tinggi atau biaya tersembunyi.
- Permintaan Data Berlebihan: Waspadai aplikasi yang meminta data pribadi yang tidak relevan.
- Informasi Tidak Jelas: Pilih aplikasi yang memberikan informasi pinjaman secara transparan.
- Tidak Ada Alamat dan Kontak Jelas: Pastikan ada informasi kontak yang valid.
- Metode Penagihan Kasar: Hindari aplikasi yang menggunakan metode penagihan yang tidak etis.
Lakukan perbandingan suku bunga dan ulasan pengguna sebelum menggunakan aplikasi pinjol. Prioritaskan aplikasi yang terdaftar dan memiliki reputasi baik, dan laporkan aplikasi ilegal kepada OJK jika ditemui.
Source:
cnbc indonesia
















