Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memerintahkan lembaga perbankan untuk memblokir rekening yang terlibat dalam judi online. Langkah ini dilakukan setelah OJK menerima permintaan resmi dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk memblokir sejumlah rekening terkait aktivitas perjudian daring.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyambut baik kolaborasi antar-lembaga ini dalam upaya pemberantasan tindak pidana ekonomi yang merugikan masyarakat. Dia juga menegaskan komitmen untuk meningkatkan kerja sama dengan pihak Kominfo dan lembaga terkait lainnya untuk mengatasi permasalahan seperti judi online dan pinjol ilegal.
















