OJK Mengeluarkan Aturan Regulasi tentang Kripto
OJK Mengeluarkan Aturan Regulasi tentang Kripto. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru-baru ini mengeluarkan Peraturan Nomor 3 Tahun 2024 (POJK 3/2024) mengenai Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK). Regulasi ini mencakup berbagai aspek, termasuk sandbox regulasi dan aset kripto.
POJK 3/2024 bertujuan untuk membentuk ekosistem Financial Technology (Fintech) yang terintegrasi dengan pendekatan berbasis aktivitas untuk mendukung inovasi sambil memastikan perlindungan konsumen dan mitigasi risiko yang efektif.
Regulasi ini menekankan peningkatan mekanisme regulatory sandbox, fasilitas yang disediakan oleh OJK untuk menguji dan mengembangkan teknologi keuangan inovatif. Ini berfokus pada inovasi yang bertanggung jawab dan pengembangan teknologi, memprioritaskan integritas pasar dan perlindungan konsumen.
Aspek kunci dari POJK ITSK meliputi:
- Penambahan Kriteria Kelayakan untuk Peserta Sandbox:
- Inovasi yang ditargetkan pada sektor layanan keuangan yang digunakan oleh konsumen, mitra, atau masyarakat Indonesia.
- Kebaruan atau perbedaan yang signifikan dari inovasi sektor keuangan sebelumnya.
- Memberikan manfaat, meningkatkan layanan, dan menambah nilai bagi konsumen, masyarakat, atau ekosistem sektor keuangan.
- Inovasi yang siap diuji dan dikembangkan.
- Memerlukan dukungan uji coba dan pengembangan, tanpa regulasi atau pengawasan sebelumnya di sektor keuangan.
- Kriteria tambahan yang ditetapkan oleh OJK.
- Penerapan Persyaratan Rencana Pengujian:
- Pelamar sandbox harus mengajukan konsep rencana pengujian sebagai bagian dari aplikasi mereka. Rencana pengujian berfungsi sebagai referensi untuk melakukan pengujian inovasi dan pengembangannya.
- Penetapan Hasil Sandbox dan Kebijakan Keluar:
- OJK dapat menetapkan hasil sandbox sebagai lulus atau gagal.
POJK 3/2024 bertujuan untuk memastikan inovasi dan pengembangan teknologi yang bertanggung jawab dalam sektor keuangan. Ini membentuk pedoman yang jelas untuk partisipasi sandbox dan prosedur pengujian, yang berkontribusi pada pemandangan teknologi keuangan yang lebih kuat dan inovatif di Indonesia.
















