Parlemen Eropa Mendorong Gencatan Senjata Permanen di Gaza
Parlemen Eropa Mendorong Gencatan Senjata Permanen di Gaza. Parlemen Eropa untuk pertama kalinya menyerukan “gencatan senjata segera dan permanen” di Gaza di tengah serangan Israel yang terus berlanjut di daerah kantong tersebut.
Dalam Majelis Umum Parlemen Eropa, laporan 2023 tentang “Hak asasi manusia dan demokrasi di dunia dan kebijakan Uni Eropa (UE) tentang masalah tersebut” disetujui pada Rabu dengan 265 suara mendukung, 253 menentang, dan 10 abstain, seperti dilansir Anadolu.
Pasal ke-62 laporan tersebut diubah atas permintaan dari anggota kelompok sayap kiri di parlemen untuk memasukkan seruan “gencatan senjata segera dan permanen di Gaza.”
Laporan yang direvisi tersebut disetujui setelah mosi untuk resolusi, yang mencakup pernyataan mendesak UE, negara-negara anggotanya, dan masyarakat internasional untuk menyerukan gencatan senjata segera dan permanen di Jalur Gaza, khususnya untuk memastikan akses makanan dan air yang tak terputus bagi semua orang.
Langkah tersebut menandai pertama kalinya parlemen tersebut menyerukan gencatan senjata di Gaza. Dalam sebuah resolusi yang diadopsi pada 18 Januari, “gencatan senjata permanen” dikaitkan dengan kondisi seperti pembebasan semua tawanan dan pembubaran kelompok Hamas Palestina.
Dalam sebuah sidang di Majelis Umum pada Selasa yang membahas laporan tersebut, banyak anggota parlemen mengkritik kelalaian UE di Gaza, dan menuding UE membiarkan Israel tidak dihukum atas dugaan kejahatan meski terjadi serangan terus menerus.
Beberapa anggota menyatakan kritik mereka atas pengecualian Gaza dari rancangan awal, menuduh UE gagal meminta pertanggungjawaban Israel atas dugaan pelanggaran hukum internasional.
Israel meluncurkan serangan mematikan ke Jalur Gaza menyusul serangan lintas batas oleh kelompok Hamas Palestina pada 7 Oktober. Serangan Israel tersebut telah menewaskan 29.954 orang dan melukai lebih dari 70 ribu orang lainnya, dengan kehancuran massal dan kelangkaan bahan kebutuhan pokok.
Perang Israel telah memaksa 85 persen penduduk Gaza menjadi pengungsi di tengah kelangkaan akut makanan, air bersih, dan obat-obatan, sementara 60 persen infrastruktur daerah kantong itu telah rusak atau hancur, menurut PBB.
Israel dituduh melakukan genosida di Mahkamah Internasional. Keputusan sementara pada Januari memerintahkan Tel Aviv untuk menghentikan tindakan genosida dan mengambil langkah untuk menjamin bahwa bantuan kemanusiaan disalurkan kepada warga sipil di Gaza.
















