Stockholm, 29 Juni (ANTARA) – Seorang warga negara Irak bernama Salwan Momika telah membakar salinan Al Quran di luar Masjid Stockholm di Swedia, pada hari Idul Adha. Polisi Stockholm dipanggil untuk mengatasi insiden tersebut dan mencegah kemungkinan terjadinya lebih banyak provokasi.
Ketua Asosiasi Masjid Stockholm, Mahmut Khalfi, mengutuk tindakan provokatif tersebut dan mengungkapkan kemarahan umat Islam di seluruh dunia. Pengadilan banding Swedia sebelumnya membatalkan larangan pembakaran Al Quran, menyatakan bahwa polisi tidak memiliki dasar hukum untuk mencegah protes semacam itu.
Insiden ini terjadi setelah penolakan polisi terhadap dua upaya sebelumnya untuk membakar Al Quran pada awal tahun ini, yang kemudian dibatalkan oleh Pengadilan Administratif Stockholm. Keputusan tersebut menyatakan bahwa risiko keamanan tidak cukup untuk membatasi hak berdemonstrasi.
















