Pencatutan Data Pribadi untuk Pinjol: OJK Tindak Tegas
Pencatutan Data Pribadi untuk Pinjol: OJK Tindak Tegas. Pencatutan data pribadi untuk melakukan pinjaman online (Pinjol) telah menjadi modus umum yang membuat resah banyak orang. Fenomena ini menarik perhatian Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai regulator yang turut prihatin dengan maraknya kasus semacam ini. Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menjelaskan bahwa modus pencatutan data pribadi umumnya dimulai dari kebocoran data.
Korban yang tidak pernah mendaftar pinjol tiba-tiba mendapati dirinya disodori tagihan dan dihubungi oleh debt collector atas nama pinjaman yang sebenarnya tidak pernah dilakukan. Friderica, atau yang akrab disapa Kiki, mengimbau masyarakat yang terkena modus ini untuk segera melaporkannya ke penyelenggara pinjol terkait dan memberitahukan insiden tersebut ke OJK.
“Kalau merasa tidak mengajukan ya jangan dipakai (uangnya). Jangan berkomunikasi dengan debt collector,” ujar Kiki dalam Konferensi Pers RDK OJK akhir tahun 2023 lalu.
OJK, melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI), menindaklanjuti laporan yang diterima. Jika laporan terbukti, perusahaan yang terlibat akan menghadapi tindakan tegas, termasuk pemblokiran aplikasi rekening, nomor handphone terkait, dan website perusahaan Pinjol ilegal.
Dalam upaya pencegahan, OJK telah memperkuat kerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) serta penyelenggara saluran elektronik seperti Google dan Meta. Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, menjelaskan bahwa pihaknya telah mewajibkan penyelenggara Peer-to-Peer (P2P) lending untuk melakukan verifikasi keaslian identitas pelamar pinjaman sesuai dengan aturan POJK nomor 10 tahun 2022.
Proses verifikasi identitas ini melibatkan Know Your Customer (KYC) yang moderat dan menggunakan teknologi, termasuk meminta selfie (swafoto) yang hidup untuk memastikan identitas pengguna. Agusman menegaskan bahwa OJK terus mendorong penyelenggara P2P lending untuk meningkatkan kualitas KYC dan sistem elektronik yang andal, dengan harapan dapat mencegah praktik kejahatan, seperti pencatutan data pribadi, yang semakin meresahkan masyarakat.
















