Penyidik Kejagung Memeriksa Saksi RBS Kasus Hervey Moeis
Penyidik Kejagung Memeriksa Saksi RBS Kasus Hervey Moeis. Penyidik dari Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung tengah melakukan pemeriksaan terhadap seorang saksi dengan inisial RBS atau RBT dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah yang terkait dengan Izin Usaha Pertambangan PT Timah Tbk dari tahun 2015 hingga 2022.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi, mengkonfirmasi pemeriksaan tersebut di Jakarta pada hari Senin. Sebelumnya, Kejaksaan Agung disomasi oleh Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) untuk menetapkan RBS atau RBT sebagai tersangka dalam kasus korupsi tata niaga timah di Bangka Belitung.
Kuntadi menegaskan bahwa pemeriksaan dilakukan untuk kepentingan penyidikan, bukan atas desakan pihak manapun.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, menyatakan bahwa institusi tersebut akan memberikan keterangan resmi tentang pemeriksaan RBS serta perkembangan penanganan kasus korupsi tersebut pada sesi rilis selanjutnya.
Dalam kasus ini, Jampidsus telah menetapkan 16 tersangka, termasuk beberapa nama yang menarik perhatian publik, seperti Helena Lim dan Harvey Moeis.
MAKI sebelumnya menekankan agar penyidik segera menetapkan RBS atau RBT sebagai tersangka dan menjeratnya dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dengan menduga bahwa RBS atau RBT merupakan aktor intelektual dan penikmat uang hasil korupsi.
Penyidikan ini menambah momentum dalam penegakan hukum terhadap kasus korupsi yang merugikan negara serta mengirimkan pesan bahwa pihak berwenang akan terus memerangi praktik korupsi yang merusak perekonomian dan pelayanan publik.
















