Pemerintah Indonesia mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 31 Tahun 2023 sebagai penyempurnaan dari Permendag 50 Tahun 2020, mengatur sektor e-commerce. Poin utama adalah larangan media sosial sebagai platform e-commerce, untuk menciptakan persaingan yang seimbang.
Regulasi ini juga mengatur produk impor, menetapkan harga minimum $100 per transaksi dan persyaratan standar Indonesia. Tujuannya adalah melindungi produk lokal dan memastikan produk impor bersaing secara adil. Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, menekankan pentingnya produk impor memenuhi standar lokal.
Ini adalah langkah signifikan untuk mengembangkan ekosistem e-commerce yang adil dan transparan di Indonesia.
















