PLTN ThorCon Indonesia Menanti Izin Resmi Presiden
ThorCon Power Indonesia, perusahaan energi swasta dari Amerika Serikat, menunggu persetujuan Presiden Joko Widodo untuk membangun Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) berbasis thorium di Indonesia. Meskipun izin usaha sudah diterima melalui Peraturan Pemerintah No. 5 tahun 2021, proyek ini masih menanti terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) sebagai dasar hukum resmi. Menurut Chief Operating Officer ThorCon Power Indonesia, Bob S. Effendi, Perpres, bersama dengan Revisi Kebijakan Energi Nasional dan pembentukan Nuclear Energy Program Implementation Organization (NEPIO), adalah langkah penting untuk mewujudkan proyek ini.
Walaupun PLTN ini tidak perlu menunggu persetujuan Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (EBET), proyek ini tetap diharapkan menjadi PLTN pertama di Indonesia. Rencananya, proyek senilai Rp 13 triliun ini akan dimulai dengan pemotongan baja pertama di galangan kapal Korea Selatan pada November 2024. Unit PLTN diperkirakan akan tiba di lokasi proyek, yang berada di Kepulauan Bangka Belitung, pada tahun 2027. Izin operasi dari Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) diharapkan akan diperoleh pada 2029. Proyek ini menargetkan operasi komersialnya pada tahun 2030.
Meskipun bahan bakar awalnya akan diimpor, ThorCon berencana membangun pabrik bahan bakar di masa mendatang. PLTN ini akan memiliki kapasitas sebesar 500 Mega Watt (MW) dan menggunakan thorium sebagai bahan bakar utamanya. Meskipun masih ada tahap-tahap teknis yang harus diatasi, proyek PLTN ThorCon menandai langkah penting Indonesia menuju penggunaan energi nuklir yang berkelanjutan dan efisien.
















