Jakarta, 29 Agustus 2023 – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan peraturan baru yang mewajibkan gedung-gedung tinggi di ibu kota untuk memasang sistem water mist. Peraturan ini dikeluarkan sebagai upaya untuk mengurangi polusi udara di Jakarta yang semakin parah.
Menurut Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto, sistem water mist dapat membantu untuk menurunkan kadar polutan di udara. Sistem ini bekerja dengan menyemprotkan kabut air ke udara, yang dapat menangkap partikel-partikel polutan dan membuatnya mengendap di tanah.
“Sistem water mist ini sangat efektif untuk menurunkan kadar polutan di udara,” ujar Asep. “Penelitian menunjukkan bahwa sistem ini dapat menurunkan kadar PM2.5 hingga 70%.”
Asep menambahkan, sistem water mist dapat dipasang di gedung-gedung tinggi dengan ketinggian lebih dari 8 lantai. Biaya pemasangan sistem ini sekitar Rp50 juta per unit.
Peraturan baru ini akan mulai diberlakukan pada 1 Januari 2024. Pemilik gedung yang tidak mematuhi peraturan ini akan dikenakan sanksi berupa denda sebesar Rp100 juta.
Peraturan baru ini disambut baik oleh masyarakat. Banyak orang yang berharap bahwa peraturan ini dapat membantu untuk mengurangi polusi udara di Jakarta.
Namun, ada juga beberapa orang yang mempertanyakan efektivitas peraturan ini. Mereka berpendapat bahwa sistem water mist hanya akan menjadi solusi jangka pendek.
“Solusi jangka panjang untuk mengatasi polusi udara di Jakarta adalah dengan mengurangi penggunaan kendaraan bermotor,” ujar seorang aktivis lingkungan. “Sistem water mist hanya akan membantu untuk mengurangi dampak polusi udara, tetapi tidak dapat menghilangkannya.”
















