Inarno Djajadi, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon di OJK, berharap mendapatkan salinan Peraturan OJK Nomor 14 Tahun 2023 tentang Bursa Karbon pada pekan depan. Peraturan tersebut sedang dalam proses di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Inarno menjelaskan peraturan tersebut mencakup aspek perdagangan karbon, termasuk definisi, persyaratan penyelenggara, dan operasional. Ia dorong pihak berminat siapkan permohonan sesuai peraturan.
Meski ada minat dari perusahaan jadi penyelenggara bursa karbon, belum ada permohonan resmi karena menunggu proses peraturan.
OJK tandatangani kesepakatan dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk kerangka hukum pertukaran data perdagangan karbon lewat Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN-PPI).
















