Serangan Udara Israel di Gaza: Kehancuran Besar dan Polemik
Serangan Udara Israel di Gaza: Kehancuran Besar dan Polemik. Dalam kurun waktu hampir tujuh minggu terakhir, Gaza menjadi sorotan dunia karena serangan udara yang dilancarkan oleh Israel. Dengan lebih dari 15.000 korban jiwa, sebagian besar wilayah yang padat penduduk di Gaza dilaporkan mengalami kehancuran.
Para ahli menyatakan bahwa kehancuran di Gaza tidak hanya karena intensitas bom Israel. Tetapi juga oleh dimensi bomnya. Marc Garlasco, penasihat militer untuk organisasi Belanda PAX dan mantan analis intelijen senior di Pentagon. Ia menyebutkan bahwa penggunaan bom-bom berukuran besar oleh Israel di Gaza melebihi pengalamannya selama karier profesionalnya.
Garlasco membandingkan sejarah dengan konflik seperti Perang Vietnam atau Perang Dunia II. Tujuannya untuk menyoroti jumlah besarnya bom ke wilayah sekecil Gaza. Israel melepaskan sekitar 90% dari amunisi dalam dua minggu pertama serangan bom berpemandu satelit berbobot 1.000 hingga 2.000 pon.
Meskipun Israel juga memiliki ribuan bom kecil dari Amerika Serikat, untuk mengurangi kerusakan. Namun, tetap saja penggunaan bom berukuran besar ini menimbulkan keprihatinan.
Dalam perbandingan, pejabat militer AS menganggap bahwa bom udara seberat 500 pon terlalu besar. Apalagi untuk sebagian besar sasaran ISIS di wilayah perkotaan Mosul, Irak, dan Raqqa, Suriah.
Gaza, yang hanya memiliki luas 141 mil persegi dan penduduk sekitar dua juta orang. Mereka menjadi salah satu daerah terpadat di dunia. Militer Israel mengklaim bahwa anggota Hamas bersembunyi di antara warga sipil dan menggunakan jaringan terowongan yang kompleks di bawah kota untuk melindungi diri dan membawa senjata.
Juru bicara Pasukan Pertahanan Israel, Jonathan Conricus, mengatakan bahwa strategi Hamas untuk menyusup ke Gaza adalah faktor utama yang menyebabkan terjadinya korban sipil. Namun, kritik bermunculan dari berbagai pihak. Brian Castner, seorang penyelidik senjata, berpendapat bahwa bom berukuran besar yang digunakan di Gaza lebih cocok untuk menyerang infrastruktur bawah tanah seperti terowongan.
Meskipun hukum perang internasional tidak secara tegas melarang pembunuhan warga sipil, undang-undang tersebut menegaskan bahwa militer tidak boleh secara sembarangan melakukan pengeboman di wilayah sipil dan harus meminimalkan dampak negatif. Castner menyatakan bahwa serangan udara Israel terlalu cepat, tanpa mempertimbangkan cukup upaya untuk mengurangi dampak merugikan pada warga sipil. Kontroversi ini menyoroti urgensi pemahaman dan implementasi prinsip-prinsip hukum perang dalam konteks konflik bersenjata.
















