Simak Inilah Cara Membuat Digital ID Pengganti e-KTP
Simak Inilah Cara Membuat Digital ID Pengganti e-KTP. Pada sebuah pernyataan resmi, Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, Teguh Setyabudi, menegaskan bahwa implementasi Digital ID (IKD) tidak akan menggantikan KTP elektronik (e-KTP). Penegasan ini dilakukan menyusul adanya kekhawatiran di masyarakat setelah postingan di akun Kementerian Kominfo yang terkesan menginformasikan bahwa IKD akan menggantikan e-KTP.
“Penatapan IKD tidak serta merta menggantikan KTP-el. Keduanya saling melengkapi dan tetap berlaku mengingat beberapa kondisi seperti penduduk yang tidak memiliki smartphone atau tidak terbiasa menggunakan smartphone,” ujar Teguh Setyabudi.
Aktivasi IKD saat ini juga belum diwajibkan, namun pemerintah mendorong masyarakat untuk mengaktifkan identitas digital tersebut. Berikut adalah langkah-langkah untuk melakukan aktivasi IKD seperti yang dijelaskan oleh laman Indonesia Baik:
Cara Membuat KTP Digital
Sebelum membuat identitas digital, beberapa persyaratan perlu dipersiapkan. Langkah pertama adalah mengunduh aplikasi IKD oleh Kementerian Dalam Negeri melalui PlayStore. Persiapkan juga Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat email aktif, nomor ponsel aktif, dan ponsel yang memiliki akses internet. Setelah semuanya siap, berikut adalah langkah-langkah untuk membuat Digital ID:
- Buka aplikasi IKD, isi data seperti NIK, email, dan nomor handphone, lalu klik tombol verifikasi data.
- Lakukan verifikasi wajah dengan memilih tombol ambil foto untuk melakukan pemadanan Face Recognition.
- Pilih scan QR Code yang dapat diperoleh dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat.
- Setelah berhasil, cek email yang didaftarkan untuk mendapatkan kode aktivasi dan lakukan aktivasi IKD.
- Masukkan kode aktivasi dan captcha untuk menyelesaikan proses aktivasi IKD.
Perlu dicatat bahwa aktivasi KTP Digital dapat dilakukan di Kantor Dukcapil atau Kecamatan sesuai dengan domisili pemohon. Pendaftaran ini perlu didampingi oleh petugas Dukcapil karena memerlukan verifikasi dan validasi melalui face recognition.
Dengan demikian, masyarakat diingatkan bahwa IKD bukanlah pengganti KTP-el, melainkan sebuah tambahan identitas digital yang dapat digunakan secara bersamaan. Pemerintah berharap masyarakat dapat memahami dan memanfaatkan kedua identitas ini sesuai dengan kebutuhan masing-masing.
















