Skandal Terungkap: Rahasia Kelam Dunia Fintech Terbongkar! Apa yang OJK Rahasiakan tentang Kasus AdaKami?!
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyelidiki kasus nasabah yang bunuh diri terkait dengan fintech peer-to-peer (P2P) lending AdaKami. Dalam pertemuan dengan AdaKami, OJK meminta penyelidikan mendalam terkait insiden tersebut dan menuntut penyediaan hotline keluhan bagi pengguna.
Selain itu, OJK meminta Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mengevaluasi tingkat bunga dan administrasi sesuai kode etik. AFPI dan OJK telah menetapkan batas bunga maksimal 0,4% per hari, yang juga diterima oleh AdaKami.
Kasus ini masih diselidiki, dan OJK meminta AdaKami melakukan penyelidikan lebih lanjut. Jika ada pelanggaran, OJK mengancam tindakan tegas.
OJK juga memberikan sanksi administrasi kepada AdaKami terkait metode penagihan yang tidak etis. AdaKami mengakui pelanggaran oleh oknum penagih utang, dan akan memberi sanksi pemutusan hubungan kerja serta memasukkan pelaku ke daftar hitam penagih AFPI jika terbukti bersalah.
Pentingnya pengawasan ketat terhadap fintech P2P lending dan perlindungan konsumen terus ditekankan oleh OJK.
















