Starlink Patuhi Regulasi Indonesia: Elon Musk Bayar Sewa Udara
Starlink Patuhi Regulasi Indonesia: Elon Musk Bayar Sewa Udara. Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menegaskan bahwa perusahaan layanan internet satelit, Starlink, akan mematuhi semua regulasi yang berlaku di Indonesia, termasuk kewajiban membayar Biaya Hak Penggunaan Frekuensi (BHP).
“Semua harus ikut regulasi Indonesia dong. Izinnya semua harus ikut Indonesia. Bayar dong, enggak ada yang gratis enak aja,” kata Budi Arie ketika ditemui di Jakarta pada Selasa (23/4/2024).
Biaya Hak Penggunaan (BHP) frekuensi adalah kewajiban yang harus dibayar oleh perusahaan yang menggunakan spektrum frekuensi di rentang tertentu di Indonesia. Kewajiban ini juga berlaku bagi operator seluler dan perusahaan penyiaran. Starlink, sebagai penyedia internet berbasis satelit, tidak terkecuali dari aturan ini.
Starlink masih dalam proses memenuhi semua persyaratan untuk beroperasi di Indonesia. Salah satu persyaratan yang harus dipenuhi adalah Uji Laik Operasi (ULO), yang saat ini sedang dilakukan oleh perusahaan tersebut.
Menkominfo Budi Arie juga menegaskan bahwa pemerintah tidak menghalangi Starlink untuk masuk ke Indonesia. Namun, perusahaan tersebut harus memenuhi semua persyaratan yang ada sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Langkah-langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah Indonesia dalam menjalankan aturan dan memastikan bahwa setiap perusahaan, termasuk Starlink, beroperasi sesuai dengan standar yang ditetapkan untuk melindungi kepentingan publik dan memastikan bahwa layanan yang disediakan berkualitas tinggi.
















