Starlink Siap Beroperasi di Indonesia: Izin Sudah Diajukan
Starlink Siap Beroperasi di Indonesia: Izin Sudah Diajukan. Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (Dirjen PPI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Wayan Tony Supriyanto, mengumumkan bahwa perusahaan telekomunikasi asal Amerika Serikat, Starlink, telah mulai memenuhi persyaratan untuk beroperasi di Indonesia.
Menurut Wayan, Starlink telah mengajukan dua jenis izin di Indonesia, yaitu izin untuk penggunaan teknologi Very Small Aperture Terminal (VSAT) dan izin sebagai penyedia telekomunikasi atau Internet Service Provider (ISP).
“Dua jenis izin yang diajukan oleh Starlink adalah untuk VSAT dan penyediaan internet. Untuk yang VSAT, mereka sudah membangun hub dan stasiun perangkatnya sudah memiliki izin dari SDPPI,” kata Wayan di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Rabu.
Meskipun demikian, izin sebagai penyedia jasa telekomunikasi masih dalam proses untuk perjanjian kerja sama.
Setelah semua persyaratan terpenuhi, Starlink Indonesia akan dapat menyediakan layanan kepada masyarakat sebagaimana halnya penyelenggara telekomunikasi lainnya di Indonesia. Wayan juga menyebut bahwa Starlink Indonesia akan menggunakan skema penjualan Business to Consumer (B2C).
Adapun mengenai uji coba layanan, Wayan menyatakan bahwa kemungkinan besar Starlink akan melakukannya setelah periode Lebaran 2024 berakhir. Hal ini sejalan dengan pernyataan Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, yang menyebut bahwa uji coba layanan Starlink akan dilakukan di Ibu Kota Nusantara (IKN).
Budi menekankan pentingnya kepemilikan Network Operation Center (NOC) lokal oleh ISP asing yang beroperasi di Indonesia. Hal ini dimaksudkan agar pemerintah memiliki alat untuk mendeteksi dan mengontrol konten negatif yang mungkin muncul dari penyelenggaraan telekomunikasi di Indonesia.
“Pemerintah tetap membuka peluang bagi siapa pun untuk berpartisipasi dalam layanan telekomunikasi, asalkan patuh pada regulasi Indonesia. NOC harus berada di Indonesia agar pemerintah dapat mengawasi dan menegakkan aturan dengan lebih efektif,” ungkap Budi.
















