Fenomena judi online yang meresahkan telah menjangkau hampir semua lapisan masyarakat, termasuk mereka dengan penghasilan rendah. Laporan dari PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisi Transaksi Keuangan) mengungkapkan bahwa sekitar 2.761.828 orang terlibat dalam judi online. Lebih dari 2 juta di antaranya berjudi dengan nominal di bawah Rp 100 ribu, termasuk golongan berpenghasilan rendah.
Pelaku judi berasal dari beragam profesi, mulai dari pelajar, mahasiswa, buruh, petani, ibu rumah tangga, hingga pegawai swasta. Penghasilan di bawah Rp 100 ribu digunakan untuk berjudi online, yang seringkali mengorbankan kebutuhan dasar keluarga seperti membeli susu anak. Fenomena ini telah merusak banyak rumah tangga.
Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi juga mencatat bahwa pengemudi ojek online terjebak dalam perjudian online. Pengeluaran masyarakat dalam berjudi online bisa mencapai Rp 10 juta per tahun, memberikan dampak terutama pada rakyat kecil seperti pengemudi ojek online. Fenomena ini menyoroti perlunya kesadaran akan bahaya judi online di kalangan berpenghasilan rendah.
















