TikTok dan YouTube Menyusul Peraturan E-commerce di Indonesia
Penutupan fitur jual beli TikTok Shop di Indonesia bulan lalu mendorong TikTok dan YouTube untuk mengikuti langkah Meta dalam mendaftarkan lisensi e-commerce di Tanah Air. Kebijakan ini merespons Peraturan Menteri Perdagangan 31 Tahun 2023, yang melarang platform media sosial berperan ganda sebagai e-commerce.
TikTok Shop terpaksa ditutup di Indonesia karena model bisnisnya tidak sesuai dengan ketentuan Permendag 31 Tahun 2023. Namun, pemerintah masih membuka peluang bagi TikTok Shop untuk beroperasi kembali dengan beberapa syarat. Salah satunya adalah tidak melakukan transaksi di dalam aplikasi TikTok utama yang berfungsi sebagai media sosial. Dengan kata lain, TikTok Shop harus menjadi aplikasi yang berdiri sendiri atau melaksanakan transaksi di luar aplikasi.
TikTok berencana untuk mengajukan lisensi e-commerce di Indonesia dan mengeksplorasi peluang bermitra dengan pemain e-commerce lokal seperti Tokopedia. Mereka juga sedang mempertimbangkan pembuatan aplikasi TikTok Shop yang terpisah. Di sisi lain, YouTube belum memberikan komentar mengenai rencananya. Sementara itu, Meta telah mendaftarkan lisensi e-commerce di Indonesia yang memungkinkannya mempromosikan produk di platformnya, namun tanpa izin untuk melakukan transaksi. Perusahaan teknologi besar seperti ini terus mencari cara untuk beradaptasi dengan peraturan yang ketat di Indonesia, yang bertujuan melindungi ekosistem bisnis lokal dan hak pengguna. Perkembangan selanjutnya akan menjadi sorotan dalam dunia teknologi dan regulasi di era digital.
















