TikTok dikenai denda sebesar Rp 5,6 triliun oleh Data Protection Commission (DPC) Irlandia karena gagal melindungi privasi anak-anak. Penyelidikan menemukan bahwa profil anak-anak dapat dilihat secara default oleh publik, meningkatkan risiko keamanan. Fitur Family Pairing yang seharusnya memberi kontrol kepada orang tua juga dinilai tidak memadai. Denda ini menekankan perlunya kebijakan yang lebih ketat untuk melindungi privasi anak-anak di platform daring.
Source:
cnbc indonesia
















