Debat di Stasiun: Boikot Face Recognition atau Terima Kebijakan?
Debat di Stasiun: Boikot Face Recognition atau Terima Kebijakan? Penerapan teknologi pemindai wajah atau face recognition oleh Kereta Api Indonesia (KAI). Teknologi ini berguna untuk proses verifikasi penumpang di ruang boarding. Namun kini mulai menuai kontroversi setelah muncul informasi bahwa penumpang yang tidak mendaftar face recognition hanya memiliki waktu 10 menit sebelum keberangkatan untuk masuk ke ruang boarding. Dampaknya, banyak penumpang yang akhirnya merekam wajahnya di stasiun. Hal ini memunculkan pertanyaan terkait hak individu dan keterbukaan kebijakan.
Polemik ini menimbulkan pertanyaan apakah sebenarnya masyarakat memiliki hak untuk menolak penggunaan face recognition di stasiun. Direktur Eksekutif Elsam, Wahyudi Djafar, memberikan penjelasan bahwa hak untuk menolak merekam wajah di stasiun terlindungi oleh undang-undang. Khususnya Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (PDP). “Itu sah ada Undang-Undangnya,” tegas Wahyudi.
Dalam konteks UU PDP, subyek data memiliki hak untuk menolak. Termasuk menolak pemrosesan data. Meskipun KAI menerapkan teknologi inovatif ini, pihaknya tidak dapat melarang masyarakat untuk menggunakan layanannya jika mereka menolak melakukan perekaman wajah. Wahyudi menegaskan bahwa proses pemrosesan data pribadi membutuhkan persetujuan eksplisit dari subyek datanya.
“Di salah satu UU PDP, subjek data itu berhak untuk menolak. Termasuk menolak pemrosesan data,” ujar Wahyudi.
Namun, Wahyudi juga menyuarakan keprihatinan terkait keterbukaan kebijakan KAI terkait pengambilan rekam wajah. Ia mencatat bahwa aturan soal kebijakan tersebut tidak ada, dan KAI seharusnya menyediakan informasi yang lebih jelas terkait proses pengambilan wajah, penyimpanan data, dan kebijakan privasi secara keseluruhan.
“Kebijakan privasi KAI baru terkait dengan aplikasi KAI Access. Terkait kebijakan privasi khusus menjelaskan face recognition ini saya belum menemukan. Dalam proses pengambilan wajah itu juga tidak dijelaskan. Disimpan berapa lama,” ungkap Wahyudi.
Kesimpulan
Dalam hal ini, seiring dengan pertumbuhan teknologi, perlindungan data pribadi dan keterbukaan kebijakan menjadi isu yang semakin penting. Dalam konteks penerapan face recognition di stasiun, penting bagi pihak KAI untuk memberikan informasi yang transparan kepada masyarakat mengenai prosedur, tujuan, dan kebijakan privasi yang terkait dengan penggunaan teknologi ini. Demikian juga, pemahaman masyarakat mengenai hak mereka untuk menolak penggunaan face recognition perlu ditingkatkan, sehingga implementasi teknologi ini dapat berjalan dengan lebih adil dan sesuai dengan prinsip-prinsip privasi data.
















