Kebangkrutan FTX, perusahaan kripto, menimbulkan dampak pada dana sumbangan amal yang diberikan oleh perusahaan kepada organisasi nirlaba. FTX dan pendirinya, Sam Bankman-Fried (SBF), dikenal sebagai pemberi sumbangan aktif, tetapi setelah kebangkrutan, manajemen baru berusaha mengembalikan dana tersebut.
Future Fund, divisi amal FTX, telah memberikan lebih dari US$160 juta (Rp 2,5 triliun) kepada berbagai organisasi. Namun, dengan perusahaan menghadapi kebangkrutan, penerima donasi kini mengembalikan sebagian dana. Beberapa organisasi mengklaim dana itu seharusnya dimiliki pengguna atau kreditor FTX.
Kasus ini mencerminkan tantangan hukum dan etika dalam pengelolaan dana amal dari perusahaan yang mengalami kebangkrutan. Jaksa juga telah menuduh SBF dan FTX melakukan tindakan penipuan. Sidang pidana dijadwalkan pada Oktober 2023.
















