Gugatan Kontroversi Diskualifikasi Gibran Sebagai Cawapres
Gugatan Kontroversi Diskualifikasi Gibran Sebagai Cawapres. Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Saleh Partaonan Daulay, mengkritik tajam permintaan untuk mendiskualifikasi pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. Ia menyatakan bahwa gugatan tersebut terlalu “mengada-ada” dan berpotensi merugikan pihak lain.
Dalam pernyataan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Minggu, Saleh menegaskan bahwa meskipun belum membaca isi gugatan tersebut, namun permintaan untuk mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 02 dinilai bertentangan dengan hak konstitusional pasangan calon lainnya. Ia menyatakan bahwa gugatan tersebut seolah-olah menghilangkan hak konstitusional pihak lainnya.
Menurut Saleh, sulit untuk memahami logika yang mendasari gugatan tersebut karena hal itu seakan-akan meminta pemenuhan hak konstitusional bagi satu pihak sementara menghilangkan hak yang sama bagi pihak lainnya.
Lebih lanjut, Saleh menyatakan bahwa jika gugatan tersebut dikabulkan, hal itu akan menjadi sesuatu yang aneh. Ia menegaskan bahwa Prabowo-Gibran adalah warga negara Indonesia yang sama dengan warga negara lainnya, dan mereka memiliki hak yang sama untuk memilih dan dipilih. Oleh karena itu, jika pasangan lain diperbolehkan, maka Prabowo-Gibran juga seharusnya diberi kesempatan yang sama.
Mantan Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah ini menduga bahwa gugatan tersebut didasarkan pada Putusan MK Nomor 90, yang menurutnya sudah memiliki kekuatan hukum yang sah dan tidak layak dipersoalkan lagi.
Selain itu, Saleh juga menyoroti bahwa gugatan tersebut tidak memenuhi rasa keadilan karena tampaknya tidak memberikan kesempatan bagi pasangan nomor urut 02 untuk memenangkan Pilpres. Ia menyimpulkan bahwa tuntutan semacam itu sama artinya dengan menghalangi pasangan nomor urut 02 untuk meraih kemenangan. Padahal, menurut Saleh, semua orang memiliki kedudukan yang sama dalam hukum dan pemerintahan.
Sementara itu, menurut Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka diumumkan sebagai pasangan calon terpilih dengan perolehan suara terbanyak, yaitu 96.214.691 suara. Ini menandakan bahwa Prabowo-Gibran unggul di 36 provinsi, sementara pasangan lainnya tidak memenangi satu pun provinsi.
Dengan demikian, gugatan tersebut menjadi sorotan yang intens dalam rangkaian proses Pilpres 2024 yang telah menarik perhatian publik secara luas. Langkah selanjutnya dari Mahkamah Konstitusi akan menjadi penentu arah bagi proses selanjutnya.
















