Pemenang Pilpres 2024 Membutuhkan Rumah Transisi yang Tepat
Pemenang Pilpres 2024 Membutuhkan Rumah Transisi yang Tepat. Center for Strategic and International Studies (CSIS) mengemukakan bahwa Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, setelah diumumkan sebagai pemenang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024, memerlukan rumah atau tim transisi dengan fungsi yang jelas.
Menurut Peneliti Departemen Politik dan Perubahan Sosial CSIS, Nicky Fahrizal, rumah atau tim transisi tersebut harus memiliki fungsi yang jelas dan bukan hanya sekadar sebagai tindakan seremonial. Nicky menegaskan bahwa rumah transisi bukan hanya untuk menyinkronkan kebijakan Presiden Joko Widodo dengan pemerintahan selanjutnya, tetapi juga untuk memudahkan penyusunan kabinet Prabowo-Gibran.
Lebih lanjut, Nicky menjelaskan bahwa rumah transisi tidak hanya tentang sinkronisasi, melainkan juga penting dalam menentukan siapa yang akan menduduki posisi menteri atau pejabat di lembaga pemerintahan kementerian.
Dalam konteks ini, Nicky mengungkapkan bahwa beberapa kebijakan yang telah diterapkan oleh Jokowi bisa dioptimalkan dengan adanya rumah atau tim transisi yang efektif, terutama mengingat adanya tantangan-tantangan yang masih dihadapi oleh Indonesia di masa depan.
Sebelumnya, Gen KAMI (Komunitas Aktivis Milenial Indonesia) juga memberikan saran agar pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2 tersebut membentuk rumah transisi, mirip dengan yang dilakukan oleh Presiden Jokowi setelah memenangkan Pilpres 2014.
Keputusan KPU RI pada Rabu (20/3) malam menetapkan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan calon terpilih pada Pemilu 2024 dengan total raihan 96.214.691 suara. Sementara itu, pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar memperoleh 40.971.906 suara, dan pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. mendapatkan 27.040.878 suara.
Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
















