Ketua KPU Minta KPU Daerah Tetapkan Hasil Tanpa Sengketa
Ketua KPU Minta KPU Daerah Tetapkan Hasil Tanpa Sengketa. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy’ari, meminta kepada jajaran KPU di daerah untuk menetapkan hasil pemilu jika tidak ada sengketa yang diajukan. Pernyataan ini disampaikan oleh Hasyim di Gedung KPU RI Jakarta pada Rabu malam.
“Nanti bagi daerah-daerah, apakah itu provinsi, kabupaten/kota yang tidak ada perkara yang diregister sengketa hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi bisa kemudian segera melanjutkan tahapan berikutnya, yaitu penetapan perolehan kursi,” ujar Hasyim.
Hasyim menjelaskan bahwa perolehan kursi terkait Pemilu DPRD Provinsi maupun DPRD Kabupaten/Kota dapat ditetapkan. Namun, ia juga mengingatkan bahwa jajaran KPU di daerah tidak boleh menetapkan hasil pemilu jika ada sengketa yang muncul.
“Sekiranya ada perkara-perkara yang diregister dan harus diperiksa melalui persidangan-persidangan di Mahkamah Konstitusi, maka tahapan itu belum bisa dilaksanakan,” tambahnya.
Menurut Hasyim, jajaran KPU di daerah harus menunggu konfirmasi positif bahwa hasil pemilu tersebut mendapatkan pengakuan, sehingga perolehan suara dapat menjadi dasar untuk melakukan konversi pada tahap berikutnya menjadi perolehan kursi dan calon terpilih.
Sebelumnya, KPU RI telah menetapkan hasil Pemilu 2024 yang tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024. Penetapan tersebut dilakukan pada Rabu malam, 20 Maret 2024.
Rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024 berlangsung mulai 15 Februari hingga 20 Maret 2024, sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022. Pasangan calon yang tidak puas dengan hasil pemilu dapat mengajukan keberatan kepada Mahkamah Konstitusi dalam waktu paling lama 3 hari setelah penetapan hasil oleh KPU.
Pelantikan pasangan calon terpilih sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI dijadwalkan pada tanggal 20 Oktober 2024, sementara pelantikan calon terpilih anggota DPR RI dan DPD RI dijadwalkan pada 1 Oktober 2024.
















