Jakarta, 27/6 (ANTARA) – Pelaku usaha di sektor pertambangan batu bara mengungkapkan keprihatinan mereka terkait stok ban alat berat yang semakin menipis. Hal ini berdampak negatif pada operasional dan produksi mereka.
Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI), Hendra Sinadia, mengungkapkan bahwa gangguan pasokan ban alat berat dapat menghambat produksi batu bara dan berpotensi mengganggu pasokan batu bara untuk PLN. Kelangkaan ban ini terjadi karena impor ban off the road belum dapat dilakukan, yang mengakibatkan penurunan stok dan bahkan kekosongan.
Hendra berharap pemerintah dapat mengambil kebijakan yang fleksibel dan mempertimbangkan kondisi tersebut. Ia juga menyatakan harapannya agar ada investor yang bersedia memproduksi ban alat berat berkualitas.
APBI telah menyampaikan permasalahan ini kepada pemerintah, karena dapat merugikan pelaku usaha pertambangan dan industri alat berat yang terhubung. Namun, penyelesaian masalah ini tidak mudah karena keterkaitan dengan regulasi impor dan neraca komoditas yang belum jelas.
Ketua Perkumpulan Gabungan Importir dan Pedagang Ban Indonesia (Gimpabi), Nora Guitet, menjelaskan bahwa situasi ini terkait dengan dua regulasi, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perindustrian dan PP Nomor 32 Tahun 2022 tentang Neraca Komoditas.
PP 28 menghambat kegiatan impor, termasuk impor ban yang digunakan di industri pertambangan. Sedangkan PP 32 menentukan bahwa ban tidak wajib dimasukkan dalam neraca komoditas. Nora mendorong revisi PP 28 agar impor ban dapat dilakukan kembali.
Dampak dari kebijakan ini adalah tidak adanya impor ban yang tidak diproduksi dalam negeri selama sekitar 6 bulan. Hal ini mengakibatkan kekosongan ban di tambang batu bara, nikel, emas, dan sektor lainnya.
Gimpabi berharap Kementerian Perindustrian dapat merumuskan prosedur yang harus dipenuhi oleh importir ban, sejalan dengan revisi PP 28. Dengan demikian, waktu yang diperlukan untuk melakukan impor dapat lebih cepat setelah revisi selesai.
















