Lampung Selatan, 27/6 (ANTARA) – KPU Lampung Selatan mengungkapkan bahwa dari 730 bacaleg yang diajukan oleh partai politik, hanya 51 yang memenuhi syarat. Sebanyak 679 bacaleg lainnya berstatus belum memenuhi syarat (BMS). Hal ini mendorong partai politik untuk melakukan perbaikan.
KPU Lampung Selatan memberikan kesempatan bagi bacaleg yang tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan informasi dan berdiskusi. Bacaleg diharapkan memperbaiki kekurangan sesuai hasil verifikasi administrasi.
Proses verifikasi administrasi mengikuti peraturan KPU nomor 10 tahun 2023. Tahapan verifikasi melibatkan pengajuan, perbaikan dokumen, penyusunan daftar calon sementara, hingga penetapan daftar calon tetap.
Pengumuman daftar calon tetap dijadwalkan pada 4 November 2023.
















