Jakarta, 27/6 (ANTARA) – Penyidik dari Bareskrim Polri akan melakukan klarifikasi terhadap pelapor yang mengadukan kasus dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian bermuatan SARA oleh Panji Gumilang, pengasuh Pondok Pesantren Al Zaytun. Menurut Karopenmas DivHumas Polri, klarifikasi akan dilakukan kepada tiga orang saksi dari pihak pelapor Ponpez Al Zaytun.
Tujuan dari klarifikasi ini adalah untuk memenuhi kebutuhan dalam proses penyelidikan kasus tersebut. Komjen Pol. Agus Andrianto, Kabareskrim Polri, menjelaskan bahwa pihaknya mendapatkan dukungan dari Menko Polhukam dalam menangani dugaan penistaan agama ini. Menko Polhukam, Mahfud MD, akan membentuk tim untuk memperkuat laporan yang telah ada di Bareskrim.
Bareskrim Polri telah menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Panji Gumilang, pengasuh Ponpes Al Zaytun di Indramayu. Melalui penyelidikan ini, diharapkan bahwa pihak berwenang dapat membuktikan adanya dugaan penistaan agama yang menimbulkan keresahan di lingkungan pondok pesantren tersebut. Penyidik akan memeriksa pelapor dan melengkapinya dengan keterangan saksi dan saksi ahli.
Selain itu, pihak penyidik juga akan meminta keterangan dari pihak internal Ponpes Al Zaytun sebagai langkah untuk menetapkan tersangka. Laporan dugaan penistaan agama terhadap pengasuh Ponpes Al Zaytun telah didokumentasikan dengan nomor LP/B/163/VI/2023/Bareskrim Polri, tanggal 23 Juni 2023.
Menurut Ihsan Tanjung dari DPP FAPP, terdapat sejumlah hal kontroversial yang dilakukan oleh Panji Gumilang di pesantren Al Zaytun yang mengarah pada penistaan agama, misalnya dalam pelaksanaan Shalat Idul Fitri yang menggabungkan perempuan dan laki-laki dalam satu saf. Surat keputusan MUI juga menyebutkan bahwa beberapa ajaran yang disampaikan oleh Panji Gumilang dianggap sesat.
Dalam rapat terbatas antara Menko Polhukam Mahfud MD dan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, disampaikan bahwa pemerintah akan mengambil tiga langkah hukum dalam menangani polemik di Pondok Pesantren Al Zaytun. Langkah-langkah tersebut meliputi aspek pidana, administratif, serta upaya menjaga ketertiban sosial dan keamanan.
















