Mantan Bupati Kuansing Ditahan Terkait Kasus Dugaan Korupsi
Mantan Bupati Kuansing Ditahan Terkait Kasus Dugaan Korupsi. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi (Kuansing), Provinsi Riau, telah menahan mantan bupati setempat, Sukarmis, setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan hotel.
Kepala Kejari Kuansing, Nurhadi Puspandoyo, menjelaskan bahwa Sukarmis ditahan terkait dugaan korupsi pembangunan Hotel Kuansing yang diduga merugikan keuangan negara sekitar Rp22,6 miliar. Tindakan penahanan tersebut dilakukan setelah Sukarmis diperiksa sebagai saksi pada Jumat (3/5).
“Dengan terpenuhinya alat bukti, S ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dalam kegiatan pembangunan hotel yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kuansing tahun anggaran 2013-2014,” ungkap Nurhadi.
Sukarmis ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-500/L.4.18/Fd.1/05/2024, tanggal 03 Mei 2024. Setelah menjalani pemeriksaan oleh tim dokter Rumah Sakit Umum Daerah Kuansing dan dinyatakan sehat, Sukarmis langsung ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Teluk Kuantan selama 20 hari ke depan.
Penahanan ini dilakukan dalam proses penyidikan untuk mencegah tersangka melarikan diri, merusak, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana. Sukarmis dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara antara empat hingga 20 tahun.
Sukarmis telah menjabat sebagai Bupati Kuansing selama dua periode, dari tahun 2006 hingga 2016. Anaknya, Andi Putra, juga terpilih sebagai Bupati Kuansing pada tahun 2021, tetapi terjaring dalam operasi tangkap tangan KPK setelah beberapa bulan menjabat. Pada Maret 2024, Andi Putra telah dibebaskan dari tahanan.
















